merarik ( menikah )
merarik ( menikah) secara adat sasak yaitu artinya mencuri atau mengajak wanita yang disukai untuk menjalin sebuah ikatan yang resmi. Ada beberapa tahapan dalam melakukan pernikahan dalam adat sasak.
• memaling ( mencuri ) maksudnya adalah bukan tidakan kriminal namun mengajak pihak wanita untuk pergi ke sebuah tempat seperti rumah saudara tapi tanpa di ketahui oleh orang tua dari pihak wanita. Tetapi calon pengantin wanita ini tidak boleh di bawa oleh laki-laki yang mengajaknya pergi ke rumah laki-laki. Si laki-laki yang membawa wanita ini memmberutahukan kepada orang pengrus desa dan pengurus desa memberitahukan kepada orang tua dari pihak laki-laki.dan kemudian akan di lakukan pemberitahuan kepada orang tua wanita tersebut. Proses memaling ini biasanya di lakukan malam hari dan biasanya sudah di rencanakan.
• nyelabar atau pergi ke rumah calon pengantin wanita untuk membicarakan sesuatu yang berhubungan dengan maskawin dan mahar yang akan di berikan kepada pihak wanita oleh pihak laki-laki. Proses yelabar ini di lakukan oleh keluarga dari pihak laki-laki dan di lakukan selama 3 hari setelah proses nyelabar selsai akan si lanjukat oleh akad nikah yang biasanya di lakukan di malam hari dan pada besoknya di adakan begawai atau pesta.
• nyongkolan bisaya di lakukan setelah selsai akad nikah dan nyongkolan ini yaitu oihak laki-laki mengunjungi keluarga dari pihak perempuan . nyongkloan umumnya di iringin oleh kesenian –kesenian dari suku sasak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar